Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang

Gambar dan biaya urus STNK motor dan mobil hilang di samsat

Di dunia ini adalah banyak sekali hal yang bisa bikin panik, salah satunya adalah STNK hilang. Meskipun dianggap sebagai salah satu dokumen penting, tidak sedikit pula orang yang lalai hingga akhirnya STNK jadi hilang.

Sebelum membahas lebih jauh lagi, sudahkah kamu tau apa sih STNK itu?

STNK adalah kependekan dari surat tanda kendaraan bermotor, sesuai dengan namanya surat yang berwarna kuning ini merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat yang disahkan oleh Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Wah penting banget bukan fungsi dari STNK ini? Karena itulah setiap kendaran bermotor baik itu sepeda motor dan juga mobil pasti dilengkapi dengan STNK.

Apa saja yang ada di STNK?

STNK berisi tentang identitas pemilik mulai dari nama lengkap dan alamat. Selain itu STNK juga berisi tentang informasi kendaraan seperti model, nomor rangka, warna, kubikasi dan juga masih ada beberapa informasi tentang kendaraan lainnya.

Karena sangat penting sekali kehadirannya, tentu STNK harus disimpan seaman-amannya, jangan sampai robek atau kusut. Karena surat tanda kendaraan bermotor ini penting banget fungsinya.

Namun meskipun disimpan seaman-amannya, terkadang hal yang tidak mengenakan tetap bisa terjadi, salah satunya adalah kasus STNK hilang yang patokan bisa bikin panik dan nggak bisa tidur semalaman.

Tapi tenang saja, ada solusi mengatasi STNK hilang, caranya gampang banget kamu hanya perlu mengunjungi Samsat untuk mengurus atau melaporkan bahwa STNK motor kamu hilang, nggak perlu waktu lama pasti STNK kamu akan ada lagi.

Supaya kamu tidak kebingungan, berikut ini kami akan memandu kamu bagaimana caranya mengurus STNK hilang yang baik dan benar. Supaya nggak bertele-tele lagi, langsung aja yuk disimak syarat dan tata caranya.

Syarat-syarat

  • Fotokopi E-KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • BPKB kendaraan
  • Surat Keterangan Kehilangan STNK dari kepolisian
  • Biaya untuk Kendaraan Roda Dua RP 50.000 dan Roda Empat adalah RP 75.000

Tutorial

1. Setelah menyiapkan syarat-syaratnya, silahkan kunjungi Samsat.

2. Setelah itu, petugas Samsat akan melakukan cek fisik motor kamu, harap sabar karena proses ini menekan waktu yang cukup lama

3. Kunjungi loket STNK, lalu isi formulir pendaftaran dengan baik dan benar.

4. Setelah itu proses pembuatan STNK yang hilang sedang diproses.

5. Kunjungi Loket Bea Balik Nama II dan serahkan berkas persyaratan tadi.

6. Tunggu beberapa saat, STNK kamu yang hilang sudah berhasil dibuat lagi.

7. Selesai.

Penutup

Mudah sekali memang cara mengurus STNK motor dan mobil yang hilang di Samsat, biaya yang perlu dikeluarkan pun nggak mahal-mahal amat, jadi kamu nggak perlu panik jika STNK hilang. Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang"

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak, Dilarang Spam ya